Postingan

Menampilkan postingan dengan label Lembaga

Jelaskan Lembaga Keuangan Yang Bergerak Dibidang Perbankan

jelaskan lembaga keuangan yang bergerak dibidang perbankan Lembaga keuangan yang bergerak dibidang perbankan adalah lembaga keuangan yang bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Pembahasan Bank merupakan lembaga keuangan yang bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana, kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana tanpa mereka saling mengenal. Kehidupan ekonomi, ilmu pengetahuan dan juga teknologi sudah membawa kita ke posisi dimana masyarakat dan bank tidak dapat dipisahkan, bukan hanya layan perbankan seperti simpan pinjam yang digunakan oleh masyarakat, namun dengan layanan perbankan perputaran uang dapat dilakukan dengan cepat dan sistem pembayaran dapat berjalan dengan lancar. Saat ini baik lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan harus melalui regulasi khusus, hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi para konsumen, OJK atau Ot...

Sebutkan Kedudukan Dan Fungsi Kementerian Negara RI Dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.

sebutkan kedudukan dan fungsi kementerian negara RI dan lembaga pemerintahan non kementerian. Kelas           : X (1 SMA) Pelajaran     : PPKN Kategori      : Penyelenggara Kekuasaan Negara Kata Kunci  : Kementerian, Pemerintah, Pusat, Tugas PPKN KEDUDUKAN Baik itu Kementerian Negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Oleh sebab itu, baik itu kementerian maupun lembaga non-kementerian dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib bertanggungjawab kepada presiden. Kedudukan kementerian disebutkan langsung di dalam UU No. 39 Tahun 2008 tepatnya pada pasal 1 dan 2. Sementara kedudukan lembaga non-kementerian disebutkan langsung di dalam Keputusan Presiden No 103 tahun 2003 tepatnya pada pasal 1 ayat (1) dan (2). FUNGSI Mengenai fungsi kementerian Indonesia secara umum juga disebutkan dalam UU No. 39 tahun 2008 yakni pada pasal 8, antara lain: ❖  Fungsi perumusan, penetapan dan juga pelaksan...