Apa Hukum Seorang Imam Jika Dia Tidak Berniat Menjadi Imam
Apa Hukum seorang imam jika dia tidak berniat menjadi imam
Tegurlah dia bila dia tak mampu menjalaninyq
bagaimana hukumnya jika seorang imam tidak berniat menjadi imam
kalo sebelum di mulainya solat sudah ada perjanjian untuk jamaah tapi imam lupa niat menjadi imam itu masih di maafkan tapi kalo imam tidak bersedia menjadi imam dan tidak berniat tapi jamaah memaksa itu tidak sebaiknya tidak diteruskan untuk solat berjamaah karna tidak ada kesepakatan antara imam dan makmumdalam hal masbuk ketika seseorang sedang solat dan dia ditepuk atau diberi tanda orang lain untuk bersedia menjadi imam dan solat berjamaah dia tidak perlu mengucap niat karna saat itu dia sudah ternilai menjadi imam
bagaimana hukumnya jika seorang imam tidak berniat menjadi imam?
sholatnya masih sahtetapi pahalanya berkurang
dan yg menjadi makmum di belakang juga pahalanya berkurang
oleh sebab itu niat yg benar jadi lah imam yg sejati
bagaimanakah hukumnya jika seorang imam tidak berniat menjadi imam
Jawaban:
hukumnya wajib dan harus dilaksanakan
Bagaimanakah hukumnya jika seorang imam tidak berniat menjadi imam?
Jawaban:
hukum Nya Makruh
Karena:Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Komentar
Posting Komentar