Apa Hukum Seorang Imam Jika Dia Tidak Berniat Menjadi Imam

Apa Hukum seorang imam jika dia tidak berniat menjadi imam

Tegurlah dia bila dia tak mampu menjalaninyq


bagaimana hukumnya jika seorang imam tidak berniat menjadi imam

bagaimana hukumnya jika seorang imam tidak berniat menjadi imam kalo sebelum di mulainya solat sudah ada perjanjian untuk jamaah tapi imam lupa niat menjadi imam itu masih di maafkan tapi kalo imam tidak bersedia menjadi imam dan tidak berniat tapi jamaah memaksa itu tidak sebaiknya tidak diteruskan untuk solat berjamaah karna tidak ada kesepakatan antara imam dan makmum
dalam hal masbuk ketika seseorang sedang solat dan dia ditepuk atau diberi tanda orang lain untuk bersedia menjadi imam dan solat berjamaah dia tidak perlu mengucap niat karna saat itu dia sudah ternilai menjadi imam

bagaimana hukumnya jika seorang imam tidak berniat menjadi imam?

sholatnya masih sah
tetapi pahalanya berkurang
dan yg menjadi makmum di belakang juga pahalanya berkurang
oleh sebab itu niat yg benar jadi lah imam yg sejati

bagaimanakah hukumnya jika seorang imam tidak berniat menjadi imam

Jawaban:

hukumnya wajib dan harus dilaksanakan

Bagaimanakah hukumnya jika seorang imam tidak berniat menjadi imam? ​

Jawaban:

hukum Nya Makruh

Karena:Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lukisan Hubungan Manusia Dengan Alam Khayal

Pertandingan Tenis Meja Berganda Dalam Satu Regu Paling Banyak Terdiri Dari ... Pemain.

Bu Rini Dan Pak Fauzi Mempunyai 3 Anak Yang Bernama Rizki, Eka Dan Rima. Rizki Menyukai