Sebutkan Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat!
sebutkan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat!
Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud.
Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya.
Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
sebutkan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat!
sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur perlu mewakili pemerintah pusat dalam menjalankan tugasnya, serta gubernur harus mewakili rakyat provinsinya sebagai tugasnya untuk pemerintah pusat.Sebutkan tugas gubernur dan wakil pemerintah pusat
1.memimpin penyelenggaraan pemerintahan di provinsi2.mengajukan rancangan peraturan daerah(perda)
3.menetapkan perda yang sudah mendapat persetujuam DPRD
Sebutkan tugas gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat
Tugas gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat adalah sebagai berikut :
- Menyelaraskan perencanaan pembangunan.
- Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
- Melantik Bupati/Walikota.
- Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayahnya yang bukan untuk urusan pemerintahan absolut.
- Melantik kepala Instansi Vertikal.
Pembahasan
Gubernur dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil pemerintahan pusat, memiliki payung hukum di dalam Pasal 91 Ayat 4 UU No. 23 Th 2014. Berbagai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintahan berdasarkan pasal tersebut adalah :
- Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
- Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
- Melantik bupati/wali kota.
- Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Tugas gubernur lengkap, baca di https://brainly.co.id/tugas/2466551
- 4 Tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, baca di https://brainly.co.id/tugas/14680299
- Tugas dan wewenang kepala daerah, baca di https://brainly.co.id/tugas/1043941
Detail Jawaban
Kelas : VII
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 7 PPKn Bab 6 - Pembelajaran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kode : 7.9.6
Kata Kunci : Tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah, Wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah, Dasar hukum tugas gubernur.
sebutkan 4 tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat!
Sebutkan tugas gubernur sebagai pelaksana pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota!
Tugas gubernur ini telah diatur dalam Pasal 91 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2014. Berbagai tugas gubernur antara lain :
1. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota.
2. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
3. Memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
4. Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD.
5. Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.
6. Melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota. dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebutkan tugas gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat!
Tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah diatur dalam Pasal 91 Ayat 4 UU No 23 Tahun 2014. Berbagai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat antara lain :
1. Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
2. Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
3. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
4. Melantik bupati/wali kota.
5. Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebutkan tugas gubernur sebagai Kepala Daerah!
Tugas gubernur sebagai Kepala Daerah sudah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014. Berbagai tugas dan wewenang gubernur sebagai Kepala Daerah antara lain :
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilandan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah. dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tulislah dengan benar bunyi pasal 26 uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen!
Sebelum diamandemen :
1. Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
Sesudah diamandemen :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Semoga jawaban kakak dapat membantu, apabila masih terdapat pertanyaan yang lain, jangan ragu ajukan pertanyaanmu di Brainly ya.
Detail Tambahan
Kelas : X
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Sistem Pemerintahan
Kata Kunci : Tugas Gubernur, Selaku kepala daerah, Selaku wakit pemerintahan pusat.
Kode : -
Komentar
Posting Komentar